Pusat Kebijakan
Transparansi komitmen kami melindungi hak Anda.
Kebijakan Privasi
1. Pengumpulan Informasi Klien
CBP Corp ("Kami") mengumpulkan informasi pribadi Anda semata-mata untuk kepentingan pemberian jasa hukum, verifikasi identitas (KYC), dan administrasi perkara. Informasi ini meliputi namun tidak terbatas pada: Nama Lengkap, Nomor Identitas (KTP/Paspor), Alamat, dan Dokumen terkait kasus.
2. Prinsip Kerahasiaan (Attorney-Client Privilege)
Sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, kami menjamin kerahasiaan mutlak atas segala informasi, dokumen, dan rahasia yang Anda sampaikan kepada kami dalam hubungan profesional Advokat-Klien. Kewajiban ini berlaku selamanya, bahkan setelah hubungan kerja berakhir.
3. Penggunaan Data Digital
Data yang Anda masukkan melalui formulir "Hubungi Kami" atau "Portal Klien" dienkripsi menggunakan protokol keamanan standar industri (SSL/TLS). Akses terhadap data digital dibatasi secara ketat hanya kepada tim hukum dan staf administrasi yang menangani perkara Anda secara langsung.
4. Penyimpanan & Penghapusan Data
Dokumen fisik dan digital terkait perkara akan disimpan selama masa retensi 5 (lima) tahun setelah kasus dinyatakan selesai atau ditutup (closed), kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. Setelah masa retensi berakhir, dokumen akan dimusnahkan atau dikembalikan kepada Klien sesuai permintaan.
Terakhir diperbarui: Oktober 2023
Daftar Dokumen
Butuh Bantuan?
Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik mengenai kebijakan kami, silakan hubungi tim legal kami.
legal@cbpcorp.id